Sponsor Kredit

Minggu, 07 November 2010

Kredit Rumah melalui KPR Perbankan Dan Persyaratan


Rumahku Istanaku, seperti itulah sebait kata yang mewakili betapa bahagianya seseorang jika telah memiliki rumah sendiri.
Kebutuhan akan tempat tinggal adalah hal yang mutlak bagi kita, bagaimanapun caranya, entah dengan cara  mengontrak, membeli tunai, atau melalui bantuan pinjaman perbangkan yang sering disebut dengan KPR / Kredit Perumahan.
Mungkin untuk sebagian masyarakat ada baiknya untuk mempelajari seluk-beluk kredit rumah ini, agar persoalan yang selama ini membebani dapat segera terpecahkan dalam hal hubungannya dengan tempat tinggal atau rumah.
Bagi kebanyakan orang mengontrak rumah merupakan jalan pintas yang harus diambil dikarenakan beberapa pertimbangan antara lain :
  1. Masih belum bisa menetap disuatu tempat dikarenakan tugas yang berpindah-pindah
  2. Belum memiliki pendapatan tetap.
  3. Tidak/Kurang informasi bahwasanya Kredit Rumah itu mudah dan menguntungkan.
Dari ketiga persoalan tersebut di atas sebetulnya untuk point 2 dan 3, ada jalan keluar yang baik dan menguntungkan bagi para penyewa rumah, jika mau lebih berusaha dan bertekad untuk dapat memiliki rumah sendiri,  mari kita bersama mempelajari bagaimana dan berapa yang harus saya siapkan untuk mengajukan Kredit Rumah melalui KPR.
Berikut saya sadur pehitungan sebuah fasilitas kredit rumah dari sebuah Bank Milik Pemerintah : 

KPR BTN Bersubsidi :

Kelompok Sasaran dan Pilihan Jenis KPR Bersubsidi
  • KPR Bersubsidi diberikan kepada keluarga / rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan termasuk ke dalam kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai berikut :
Kel. Sasaran
Batasan Penghasilan (Rp. / Bulan)
I
   1.700.000     
< 
Penghasilan
     < 
2.500.000
II
1.000.000     
< 
Penghasilan
     < 
1.700.000
III
Penghasilan    
< 
1.000.000



  • Penghasilan dimaksud adalah penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon per bulan.
  • Subsidi diberikan kepada kelompok sasaran, baik yang berpenghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan Bank.
  • Pilihan skim subsidi yang diberikan lewat KPR Bersubsidi hanya berupa salah satu dari : (i) Subsidi Selisih Bunga ; atau (ii) Subsidi Uang Muka, dengan besaran nilai Subsidi untuk masing – masing   kelompok sasaran sebagai berikut :
Kel. Sasaran
Maksimum Nilai Subsidi / Rumah Tangga (Rp.)
Subsidi Selisih Bunga
Subsidi Uang Muka
I
8.500.000
8.500.000
II
11.500.000
-
III
14.500.000
-

Ketentuan Umum KPR Bersubsidi
  • KPR Bersubsidi disediakan oleh Bank dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (Rs Sehat/ RSH) oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kelompok sasaran.
  • Jenis rumah yang dapat dibeli atau dibangun / diperbaiki oleh masing – masing kelompok sasaran mencakup seluruh pilihan jenis Rs Sehat / RSH dan sesuai dengan batas harga rumah yang dapat dibeli melalui KPR Bersubsidisebagai berikut :
Kel Sasaran
Batas Harga Rumah (Rp)
Minimum
Maksimum
I
41.500.000
55.000.000
II
28.000.000
41.500.000
III
-
28.000.000

  • KPR Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran untuk memiliki rumah yang memenuhi batasan harga rumah dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas : (i) Minimum Uang Muka ; (ii) Maksimum KPR ; dan (iii) Maksimum Jangka Waktu Kredit (Tenor); dan (iv) Skim Subsidi.
  • Persyaratan atas minimum uang muka, maksimum KPR dan maksimum jangka waktu kredit (Tenor) dimaksud adalah sebagai berikut : 
Kel. Sasaran
Subsidi Selisih Bunga
Subsidi Uang Muka
Min. Uang Muka (%)
Maks. KPR (Rp.)
Maks. Tenor  (Thn)
Min. Uang Muka (%)
Maks. KPR (Rp.)
Maks. Tenor
(Thn)
I
7,5
50.875.000
20
0
46.500.000
20
II
7,5
38.387.500
20
-
-
-
III
5,0
26.600.000
20
-
-
-

  • Persyaratan atas skim subsidi selisih bunga *)
Kel. Sasaran
Suku Bunga Bersubsidi (% / Tahun)
Tahun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
I
7*
7*
7
10,5
11,75
11,75
@
@
@
@
@
II
4,5*
4,5*
4,5
5
7,5
10
11
11
@
@
@
III
1*
1*
1
2
2,5
3
3
3,75
4,5
5,5
@

    @ : Sesuai bunga pasar yang berlaku.

Ketentuan Khusus
  • Kelompok sasaran dengan penghasilan lebih tinggi diperbolehkan memiliki / membeli rumah dengan batas harga lebih rendah, atau membangun / memperbaiki rumah dengan total dana pembangunan yang diperlukan lebih rendah sepanjang tetap menggunakan skim dan nilai subsidi maksimum yang diperuntukkan bagi masing – masing kelompok sasaran.
  • Kelompok sasaran dengan penghasilan lebih rendah diperbolehkan memiliki / membeli rumah dengan batas harga lebih tinggi dengan ketentuan nilai subsidi yang diterima mengikuti nilai subsidi kelompok sasaran di atasnya.
  • Masa subsidi KPR untuk setiap kelompok sasaran dihitung mulai saat realisasi KPR hingga berakhirnya masa subsidi yang berlaku untuk masing – masing kelompok sasaran.
  • Mengingat pemenuhan kebutuhan lahan dalam rangka pembangunan Rs Sehat / RSH, khususnya di kota – kota metro dan besar di Jabotabek, Jawa dan Bali terkendala oleh kelangkaan ketersediaan lahan, maka di lokasi – lokasi tersebut pembangunan Rs Sehat / RSH dapat menggunakan kapling dengan ukuran luas minimum 60 m2 dan lebar minimum 5 meter. 
Ketentuan Bangunan Rs. Sehat  
Bangunan Rs. Sehat yang dapat didukung dengan fasilitas subsidi perumahan adalah bangunan sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403 /KPTS/M/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs. Sehat), beserta perubahan – perubahannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar