Sponsor Kredit

Senin, 22 November 2010

Bantuan Dana UKM dari PT. Sucofindo (Persero)

PT. Sucofindo sebagai salah satu BUMN memiliki pula program bantuan UKM yang dikenal dengan Program Kemiteraan Usaha Kecil dan Koperasi ( PUKK ) sejak tahun 1992.
Sebagai pengusaha kecil ataupun koperasi, sudah selayaknya anda memperoleh kesempatan pula untuk menjadi mitra binaan dari PT. Sucofindo (Persero) dan mendapatkan bantuan dana untuk usaha anda.
Tanpa berlama-lama langsung saja kita mempelajari bagaimana caranya agar dapat menjadi mitra binaan tersebut.

Apa saja persyaratan dan ketentuannya bagi calon Mitra Binaan :
  1. Memiliki SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  2. Belum pernah dibantu permodalan baik oleh lembaga keuangan atau BUMN lain.
  3. Memiliki omzet maksimal 1 milyar setahun.
  4. Memiliki asset maksimal 200 juta ( di luar tanah dan bangunan).
  5. Telah 2 tahun menjalankan usaha tersebut.
  6. Sektor Usaha : Industri kecil, agribisnis, jasa (waserda, bahan bangunan, bengkel mobil/motor, wartel).
  7. Diprioritaskan usaha yang menyerap tenaga kerja dan tidak padat modal.
Plafon Pinjaman
Pinjaman dana pembinaan kepada UKK diberikan dalam bentuk 1 (satu) paket dengan plafond dana sebesar Rp. 100 Juta per UKK, yang terdiri dari :
  • Modal kerja, bunga 6 %/th/sliding      Rp. 60Juta.
  • Investasi, bunga 4 %/th/sliding           Rp. 25 Juta
  • Konsultasi Manajemen (hibah)           Rp. 15 Juta
Nilai tersebut merupakan plafond tertinggi, realisasi jumlah pinjaman adalah yang dinyatakan dalam MOA (memorandum of Agreement) antara PT Sucofindo (Persero) dengan UKK yang bersangkutan. Dengan jangka waktu pinjaman selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama-lamanya 2 (dua) tahun.

Penyaluran dana pinjaman kepada UKK dapat dilaksanakan secara bertahap, sesuai hasil survey lapangan dan evaluasi dari PT Sucofindo, pinjaman tersebut disalurkan melalui Bank yang telah ditunjuk berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (PT Sucofindo dan UKK). 
Penyaluran dana pinjaman kepada UKK diatur sebagai berikut :
  • Pinjaman lunak kepada UKK yang telah mempunyai badan hukum, atau legalitas usaha yang lengkap, dapat diberikan secara langsung kepada UKK yang akan dibina.
  • Pinjaman lunak kepada UKK yang tidak mempunyai badan hukum, atau tidak mempunyai legalitas usaha yang lengkap, dapat diberikan melalui ketua kelompok atau wadah yang dibentuk secara resmi, dan telah diketahui oleh instansi pemerintah terkait.

    Untuk mengetahui dan lebih jelasnya mengenai program ini, mari kita bersama-sama mempelajarinya. Silahkan anda kunjungi situs resmi dari PT. Sucofindo (Persero), atau untuk mengetahui prosedur dan cara dalam memperoleh bantuan tersebut, silahkan klik disini dan bagaimana mekanisme proposal diajukan klik disini ,atau jika anda ingin mengunjungi langsung untuk menanyakan informasi yang lebih jelas dan detil mengenai program PUKK ini  dengan mengunjungi kantor PT. Sucofindo, silahkan anda klik disini.
    Semoga bermanfaat informasi ini bagi anda.

    1 komentar:

    1. saya pernah betanya tentang pinjaman ini ke PT.Sucofindo cabang pekanbaruyang di tangani oleh ibu Rosmani.
      beliau mengatakan untuk domisili saya (siak sri indrapura)itu terlalu jauh.

      BalasHapus